Posted by : satriyo budi w Kamis, 21 November 2013



Menurut Prof Van Hollenhoven, hukum adat terbagi dua yakni
hukum adat yang mempunyai akibat hukum dengan hukum adat yang tidak mempunyai akibat hukum. Pada dasarnya hukum adat mengandung beberapa sifat, yaitu hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisonil, di mata rakyat jelata indonesia hukum adat, berpangkal dari pada kehendak nenek moyang yang biasanya didewa-dewakan. Hukum adat dapat berubah-ubah, perubahan dilakukan dengan menghapuskan dan menganti peraturan-peraturan itu dengan yang lain secara tiba-tiba, perubahan tersebut dipengaruhi oleh berubahnya peri keadaan hidup yang silih berganti dalam masyarakat adat. Kesanggupan hukum adat untuk menyesuaikan diri, karena hukum adat lebih bersifat tidak tertulis dan tidak terkodifikasi maka hukum adat mudah beradaptasi dengan keadaan masyarakatnya.

Prof. Van Hollenhoven membagi Indonesia atas sembilan belas hukum adat, yang berdasarkan atas perbedaan-perbedaan dalam tata susunan rakyat dengan persekutuan-persekutuan rakyat, kesembilan belas hukum adat tersebut, yakni Aceh, Tanah gayo-Alas dan Batak, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Minahasa, Gorontalo,Toraja, Sulawesi Selatan, Kepulauan Ternate, Maluku-Ambon, Irian, Kepulauan Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tenggah dan Timur, Swapraja Solo dan Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat adat di Indonesia didasari oleh faktor genealogis, yakni suatu kesatuan hukum yang para anggotanya terikat sebagai satu kesatuan karena persekutuan hukum tersebut merasa berasal dari moyang yang sama. Dapat disimpulkan bahwa sistem kekerabatan dipengaruhi oleh garis keturunan yang menurunkan/ diikuti oleh kesatuan hukum adat tersebut.

SISTEM KEKERABATAN PARENTAL

 Parental adalah systemkekerabatan yang menarik garis keturunan darikeduabelah pihak yaitu ayah dan ibu. System kekerabatan ini dianut oleh Sundan Jawa, Sunda Bugis, dan Makasar.
 System kekerabatan Parental dibagi menjadi 4 yaitu;

1.       Ambilineal : yaitu system yang menarik garis keturunan keluarga dari pihak ayah/ ibu secara     
       bergantian.
2.       Konsentris : yaitu system kekerabatan yang menarik system hubungan keluarga. Contoh : Sunda yang mengenal istilah “SABONDOROYOT” yaitu satu keturunan dari nenek moyang yang dihitung 7 generasi.
3.       Primogenitur/Prigogenitur : yaitu system kekerabatan yang menarik garis hubungan keluarga dari ayah dan ibu yang usianya tertua saja (anak sulung). Contoh : dalam pembagian harta warisan hanya anak laki-laki atau perempuan sulung saja yang mendapatkannya.
4.       Ultimugenitur : system kekerabatan yang menarik garisketurunan hubungan ayah/ibu yang usianya muda saja (bungsu) jadi dalam pembagian warisan hanya anak laki-laki/perempuan bungsu saja.

SISTEM KEKERABATAN UNILATERAL
Yaitu pola hubungan kekeluargaan yang berdasarkan garis keturunan dari salah satu pihak,ayah atau ibu.Apabila dari garis bapak sistem kekerabatannya disebut Patrilineal
Apabila dari garis ibu sistem kekerabatannya disebut Matrilineal
Satuan sosial terkecil dari sistem kekerabatan unilateral disebut Klan. Dan ini sangat penting untuk mempertahankan hukum adat.
·         Patrilineal dianut oleh Batak, Flores, dan Minahasa.
·         Matrilineal dianut oleh Minangkabau.

SISTEM KEKERABATAN ALTENERED
 Adalah system kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan secara berganti-ganti sesuai dengan pola perkawinan yang diterapkan orangtua, maka Patrilineal dan Matrilineal berlaku bergantian.
 Anak bias termasuk Patrilineal dari ayah tapi berikutnya masuk Matrilineal ibunya.
 Indonesia tidak mengenal Altenered. Altenered ..
 Altenered terbentuk :
1.       Kawin Semendo yaitu berdasarkan keturunan ibu.
2.       Kawin jujur yaitu berdasarkan keturunan ayah.
3.       Kawin Bebas/kawin Semendo Rajo-Rajo yaitu berdasarkan garis keturunan ibu dan ayah
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
scout of indonesian army | the agent of change | voice of mujahid | tan hanna wigna tan sirna | the easy day was yesterday | UG Psi 1PA10

- Copyright © Satriyo Budi Wicaksono -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -