Posted by : satriyo budi w
Kamis, 21 November 2013
Menurut Prof Van Hollenhoven, hukum adat terbagi dua yakni
hukum adat yang mempunyai akibat hukum dengan hukum adat yang tidak mempunyai
akibat hukum. Pada dasarnya hukum adat mengandung beberapa sifat, yaitu hukum
adat mengandung sifat yang sangat tradisonil, di mata rakyat jelata indonesia
hukum adat, berpangkal dari pada kehendak nenek moyang yang biasanya
didewa-dewakan. Hukum adat dapat berubah-ubah, perubahan dilakukan dengan
menghapuskan dan menganti peraturan-peraturan itu dengan yang lain secara tiba-tiba,
perubahan tersebut dipengaruhi oleh berubahnya peri keadaan hidup yang silih
berganti dalam masyarakat adat. Kesanggupan hukum adat untuk menyesuaikan diri,
karena hukum adat lebih bersifat tidak tertulis dan tidak terkodifikasi maka
hukum adat mudah beradaptasi dengan keadaan masyarakatnya.
Prof. Van Hollenhoven membagi Indonesia atas sembilan belas
hukum adat, yang berdasarkan atas perbedaan-perbedaan dalam tata susunan rakyat
dengan persekutuan-persekutuan rakyat, kesembilan belas hukum adat tersebut,
yakni Aceh, Tanah gayo-Alas dan Batak, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu,
Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Minahasa, Gorontalo,Toraja, Sulawesi
Selatan, Kepulauan Ternate, Maluku-Ambon, Irian, Kepulauan Timor, Bali dan
Lombok, Jawa Tenggah dan Timur, Swapraja Solo dan Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat adat di
Indonesia didasari oleh faktor genealogis, yakni suatu kesatuan hukum yang para
anggotanya terikat sebagai satu kesatuan karena persekutuan hukum tersebut
merasa berasal dari moyang yang sama. Dapat disimpulkan bahwa sistem
kekerabatan dipengaruhi oleh garis keturunan yang menurunkan/ diikuti oleh
kesatuan hukum adat tersebut.
SISTEM KEKERABATAN PARENTAL
Parental adalah
systemkekerabatan yang menarik garis keturunan darikeduabelah pihak yaitu ayah
dan ibu. System kekerabatan ini dianut oleh Sundan Jawa, Sunda Bugis, dan
Makasar.
System kekerabatan
Parental dibagi menjadi 4 yaitu;
1. Ambilineal :
yaitu system yang menarik garis keturunan keluarga dari pihak ayah/ ibu
secara
bergantian.
2. Konsentris :
yaitu system kekerabatan yang menarik system hubungan keluarga. Contoh : Sunda
yang mengenal istilah “SABONDOROYOT” yaitu satu keturunan dari nenek moyang
yang dihitung 7 generasi.
3.
Primogenitur/Prigogenitur : yaitu system kekerabatan yang menarik garis
hubungan keluarga dari ayah dan ibu yang usianya tertua saja (anak sulung).
Contoh : dalam pembagian harta warisan hanya anak laki-laki atau perempuan
sulung saja yang mendapatkannya.
4. Ultimugenitur
: system kekerabatan yang menarik garisketurunan hubungan ayah/ibu yang usianya
muda saja (bungsu) jadi dalam pembagian warisan hanya anak laki-laki/perempuan
bungsu saja.
SISTEM KEKERABATAN UNILATERAL
Yaitu pola hubungan kekeluargaan yang berdasarkan garis
keturunan dari salah satu pihak,ayah atau ibu.Apabila dari garis bapak sistem
kekerabatannya disebut Patrilineal
Apabila dari garis ibu sistem kekerabatannya disebut Matrilineal
Satuan sosial terkecil dari sistem kekerabatan unilateral
disebut Klan. Dan ini sangat penting untuk mempertahankan hukum adat.
· Patrilineal
dianut oleh Batak, Flores, dan Minahasa.
· Matrilineal
dianut oleh Minangkabau.
SISTEM KEKERABATAN ALTENERED
Adalah system
kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan secara
berganti-ganti sesuai dengan pola perkawinan yang diterapkan orangtua, maka
Patrilineal dan Matrilineal berlaku bergantian.
Anak bias termasuk
Patrilineal dari ayah tapi berikutnya masuk Matrilineal ibunya.
Indonesia tidak
mengenal Altenered. Altenered ..
Altenered terbentuk :
1. Kawin Semendo
yaitu berdasarkan keturunan ibu.
2. Kawin jujur
yaitu berdasarkan keturunan ayah.
3. Kawin Bebas/kawin
Semendo Rajo-Rajo yaitu berdasarkan garis keturunan ibu dan ayah